Browse By

Sebut Ada Unsur Dendam, Marcella Nilai Kasusnya Diusut Berlandaskan Kebencian dan Amarah

JAKARTA, PJN TV.Com – Marcella secara terbuka menyuarakan keberatannya terhadap proses hukum yang tengah menjeratnya. Dalam pernyataan terbaru yang disampaikan pada Senin (23/2) malam, ia menilai bahwa pengusutan kasus tersebut tidak lagi murni berlandaskan fakta hukum, melainkan didorong oleh sentimen pribadi yang kuat.

Menurut Marcella, penanganan perkara ini tampak dipaksakan dan sarat dengan nuansa kebencian, amarah, serta dendam dari pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan posisinya.

Pernyataan Marcella: Hukum Jangan Menjadi Alat Balas Dendam

Marcella mengungkapkan kekecewaannya terhadap arah penyidikan yang dianggapnya keluar dari koridor keadilan. Ia merasa ada upaya sistematis untuk membangun narasi negatif terhadap dirinya tanpa mempertimbangkan bukti-bukti pembelaan yang telah diajukan.

Beberapa poin utama yang disampaikan oleh Marcella meliputi:

  • Sentimen Personal: Ia mengeklaim bahwa pengusutan kasus ini kental dengan aroma dendam lama yang sengaja dihidupkan kembali untuk merusak reputasinya.
  • Pengabaian Fakta: Marcella menilai penyidik cenderung hanya melihat dari satu sudut pandang dan mengabaikan fakta-fakta meringankan yang seharusnya diuji secara objektif.
  • Dampak Psikologis: Selain beban hukum, Marcella menyoroti dampak “amarah” publik dan pihak terkait yang menurutnya sudah melewati batas kewajaran dalam sebuah proses hukum.

Analisis Hukum: Objektivitas vs Subjektivitas dalam Penyidikan

Dalam sistem hukum pidana, objektivitas adalah pilar utama. Namun, pernyataan Marcella ini memicu diskusi mengenai potensi maladministration atau penyalahgunaan wewenang jika unsur subjektivitas benar-benar masuk ke dalam proses penyidikan.

Secara teoritis, proses hukum harus mengikuti alur yang jelas untuk menghindari intervensi emosional.

Tantangan bagi aparat penegak hukum dalam kasus ini adalah membuktikan bahwa setiap langkah yang diambil murni didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan karena tekanan atau sentimen personal.

Langkah Marcella Selanjutnya: Mengupayakan Keadilan

Menghadapi situasi yang dianggapnya tidak adil, Marcella bersama tim kuasa hukumnya berencana untuk mengambil langkah-langkah hukum strategis. Mereka akan fokus pada pembuktian bahwa proses yang berjalan harus kembali ke jalur hukum yang benar dan bersih dari kepentingan non-hukum.

“Hukum seharusnya menjadi sarana mencari kebenaran, bukan alat untuk memuaskan amarah atau dendam pihak tertentu,” tegas pihak Marcella dalam keterangan penutupnya.