Browse By

Bupati Indramayu Lucky Hakim Berhentikan Sementara Kuwu Sukadadi Terkait Temuan Audit Rp150 Juta

INDRAMAYU, PJN MEDIA NEWS – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas anggaran negara. Terbaru, orang nomor satu di Indramayu tersebut resmi menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Kecamatan Arahan, berinisial C (Caswita), pada Sabtu (7/2/2026).

Keputusan tegas ini diambil setelah adanya audit mendalam dari Inspektorat Kabupaten Indramayu yang menemukan indikasi penyelewengan dana desa sebesar kurang lebih Rp150 juta.

Temuan Inspektorat: Dana Rakyat Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Pemberhentian sementara ini merupakan respons langsung atas laporan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di Desa Sukadadi. Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.

“Pada hari ini sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Sukadadi. Langkah ini diambil karena ada temuan Inspektorat sekitar Rp150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Lucky Hakim kepada awak media.

Warning Keras bagi Kepala Desa: Kembalikan Uang Negara!

Tak hanya memberhentikan sementara, Lucky Hakim juga memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Pemkab Indramayu menuntut pengembalian kerugian negara tersebut dalam waktu yang ditentukan.

“Saya minta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tambahnya.

Bupati Lucky berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran kepala desa di Indramayu untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tren Ketegasan Lucky Hakim dalam Menindak Penyelewengan

Langkah pemberhentian sementara kuwu di Indramayu bukan kali ini saja terjadi. Sepanjang kepemimpinannya, Lucky Hakim dikenal sangat vokal dalam urusan pemberantasan korupsi di tingkat desa. Sebelum kasus Desa Sukadadi, tindakan serupa pernah dilakukan terhadap:

  • Kepala Desa Kedokan Agung (Kecamatan Kedokan Bunder)
  • Kepala Desa Anjatan Utara (Kecamatan Anjatan)
  • Kepala Desa Sukaslamet (Kecamatan Kroya)

Pemkab Indramayu terus berupaya memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat guna memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersalurkan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku. (Red.)