KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sita Bukti Chat hingga Empat Koper Dokumen

JAKARTA, PJN TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi serta suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang tunai ratusan miliar rupiah, tim penyidik antirasuah bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Langkah represif ini diambil untuk merangkai puzzle aliran dana haram serta membongkar jejaring konspirasi yang melibatkan pejabat tinggi kementerian bersama korporasi swasta.
Temuan Bukti Elektronik dan Jejak Komunikasi
Dalam penggeledahan yang berlangsung intensif tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat konstruksi perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita berbagai dokumen krusial serta barang bukti elektronik, termasuk riwayat komunikasi digital atau bukti chat yang merekam jejak aliran uang korupsi.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dari lokasi rumah berlantai dua milik sang pejabat, penyidik keluar dengan membungkus temuan mereka ke dalam empat koper besar (dua koper merah dan dua koper hitam) serta sejumlah kardus barang bukti untuk segera dianalisis lebih mendalam di Gedung Merah Putih KPK.
Kritik Tata Kelola Pertanahan dan Urgensi Pembersihan Birokrasi
Kasus yang turut menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, bersama sejumlah tersangka lainnya ini menjadi alarm darurat bagi integritas sektor pertanahan nasional. Praktik lancung dalam pengurusan HGB dan layanan birokrasi pertanahan menunjukkan bahwa celah regulasi kerap dimanfaatkan oleh aliansi hitam antara birokrat dan pengusaha.
Publik kini mendesak agar KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset tunai senilai Rp106,3 miliar saja. Pengusutan tuntas harus diarahkan untuk membersihkan seluruh jaringan mafia tanah di tubuh ATR/BPN. Transparansi penegakan hukum ini menjadi kunci utama guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola agraria negara yang bersih dari praktik rasuah.
