Ketua PJN Tantang Debat Terbuka Kasi Intel Kejari Karawang, Yudhy : Uji Ketajaman Analisis Logika Yuridisnya

JAKARTA, PJN TV – Penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Banyusari memasuki babak baru yang kian memanas. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy Elwahyu, melayangkan surat terbuka yang berisi tantangan debat logika yuridis secara langsung kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Sigit Muharam.
Langkah provokatif ini diambil menyusul pertemuan pada Senin (27/04/2026) yang dinilai buntu dan justru memicu keraguan publik atas profesionalisme Korps Adhyaksa. Yudhy menilai jawaban-jawaban yang diberikan pihak Kejari tidak hanya mencederai asas kepastian hukum, tetapi juga menunjukkan adanya aroma “penghalang sistematis” dalam pemberantasan korupsi di Karawang.

Tiga Poin Krusial
Dalam surat terbuka tersebut, Yudhy menggarisbawahi tiga poin krusial yang dianggapnya sebagai kegagalan logika hukum pihak Kejaksaan:
- Asas Peradilan Cepat vs Undue Delay: Kejari menyatakan tidak bisa menentukan batas waktu proses laporan. Padahal, laporan pertama telah mengendap selama 48 hari kalender tanpa ada pemanggilan saksi kunci seperti Bendahara atau Sekdes. PJN menilai hal ini melanggar Asas Kecermatan dalam UU No. 30 Tahun 2014.
- Pengalihan Beban Pembuktian: Jaksa meminta pelapor melampirkan bukti tambahan meskipun hasil Audit Investigatif Mandiri telah diserahkan. Yudhy menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, mencari bukti adalah kewenangan absolut penyidik, bukan warga negara.
- Telaah “Tendensi” Pelapor: Pihak Kejari berencana menelaah motivasi di balik laporan PJN. Yudhy menangkis hal ini dengan tajam: “Hukum tidak peduli mengapa Anda melaporkan seorang pencuri; hukum hanya peduli apakah pencurian itu benar-benar terjadi”.
Aroma “Mahar” dan Penyesatan Logika
Tantangan debat ini bukan sekadar diskusi akademis. Yudhy secara eksplisit menyinggung adanya dugaan intervensi dan “mahar” yang dapat membutakan penegakan hukum. Melalui debat yang akan disiarkan secara langsung oleh PJN Media, ia ingin menguji apakah Kejari Karawang masih berdiri tegak sebagai panglima hukum atau justru telah tunduk pada kepentingan oknum.
Menanti Nyali Sang Jaksa
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Karawang. Publik menanti apakah Sigit Muharam akan menyambut tantangan uji publik ini di depan civitas akademika dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait tantangan debat terbuka tersebut.


Klik Disini Untuk Penelusuran :
PJN Media PJN TV PJN Press Media Java News Andalaska News
Borneonusa News Nusaselebes News Nusapapua News
Pelacak Kasus Mediastara Inforiksa Zetta News Rims Media
Swara Jakarta Jabarnusa News Kabar Kaltim Sprit Sumsel
