Browse By

Dugaan Korupsi ADD 2022-2025: PJN Resmi Laporkan Desa Gembongan dan Banyuasih ke Kejari Karawang

KARAWANG, PJN TV News – Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi anggaran publik di Kabupaten Karawang. Pada Rabu (11/03/2026), PJN resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) periode tahun 2022 hingga 2025.

Laporan ini secara khusus menyoroti tata kelola keuangan di dua desa di Kecamatan Banyusari, yakni Desa Gembongan dan Desa Banyuasih. Dokumen laporan tersebut diperkuat dengan hasil audit investigatif internal yang disusun berdasarkan analisis mendalam terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran selama empat tahun terakhir.

Temuan Investigasi: Ketidaksinkronan Data dan Realisasi Lapangan

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim PJN, ditemukan indikasi kuat adanya “aroma” penyimpangan sistematis. Fokus utama pengaduan ini mencakup beberapa sektor krusial yang diduga menjadi celah kebocoran anggaran negara, di antaranya:

  • Sektor Infrastruktur: Ketidaksesuaian volume pekerjaan jalan desa dengan anggaran yang dikucurkan.
  • Dana Kesehatan: Alokasi anggaran yang dinilai tidak terealisasi secara optimal bagi masyarakat.
  • Pengelolaan BUMDes: Ketidaktransparanan dalam pelaporan keuangan Badan Usaha Milik Desa di kedua desa tersebut.

Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menegaskan bahwa laporan ini bukanlah sekadar asumsi, melainkan hasil analisis data yang valid. “Kami tidak bicara asumsi. Ada indikasi penyimpangan yang sistematis. Jika uang rakyat dikelola secara serampangan, penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya saat memberikan keterangan di depan Gedung Kejari Karawang.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran UU Tipikor

Dalam draf laporan yang diserahkan, PJN menyertakan analisis hukum awal yang cukup tajam. Tindakan oknum di Desa Gembongan dan Desa Banyuasih diduga memenuhi unsur-unsur pidana korupsi yang diatur dalam:

  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  2. Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk keuntungan pribadi.

4 Rekomendasi PJN untuk Kejari Karawang

Guna memastikan kasus ini berjalan secara transparan dan tuntas, PJN mendesak Kejari Karawang untuk segera melakukan empat langkah strategis:

  • Pulbaket: Segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari aparatur desa dan saksi terkait di Desa Gembongan dan Banyuasih.
  • Koordinasi Inspektorat: Mendorong audit investigatif menyeluruh yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Karawang, bukan sekadar audit reguler tahunan.
  • Cek Fisik Lapangan: Melakukan pemeriksaan fisik infrastruktur bersama tenaga ahli bangunan untuk menghitung kesesuaian volume pekerjaan.
  • Audit Keuangan BUMDes: Memeriksa secara mendalam aliran dana dan keabsahan laporan keuangan BUMDes yang dicurigai menjadi celah kebocoran.

Pihak Kejari Karawang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas pembangunan desa dan memastikan dana negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (Red.)